TEMPO.CO, Jakarta - Amandemen konstitusi ternyata tidak sekadar mengubah konsititusi, tapi juga harus tetap memperhatikan koherensi konstitusi itu dan tidak mendorong batas dari konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara University of Texas Profosor Richard Albert menyebut bahwa amandemen Konstitusi berbeda dengan constitution dismemberment atau pemotongan konstitusi adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, amandemen merupakan perubahan yang tetap menjaga koherensi konstitusi dan tidak mendorong batas dari konstitusi itu sendiri.
Sementara constitution dismemberment merupakan upaya menjaga keberlanjutan hukum meski harus merombak sedemikian rupa esensi dari konstitusi tersebut.
Albert menjelaskan bahwa tak jarang pemimpin sebuah negara menguji hukum dan batas dari konstitusi negaranya, seringnya untuk alasan politis. Amandemen konstitusi diberlakukan secara luwes dan menjadi suatu dasar negara yang berbeda dari sebelumnya.
Albert menegaskan bahwa gejala seperti ini bukanlah amandemen konstitusi, melainkan dismemberment konstitusi. Sebab constitution dismemberment mengubah identitas, hak fundamental, dan komitmen konstitusi tersebut, dalam artian lain terjadi perubahan koherensi konstitusi.
Pernyataan ini Albert sampaikan saat mengisi kuliah umum yang diselenggarakan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga atau UNAIR yang dihelat pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.
Melansir dari laman news.unair.ac.id, peran konstitusi dalam suatu negara dianggap krusial karena menjadi hukum bagi seluruh kebijakan yang diambil. Setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh setiap orang dalam sebuah negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma dalam konstitusi. Perubahan konstitusi akan terjadi dengan seiring berjalannya waktu akibat dinamika politik maupun pengaruh dari kebutuhan zaman.
Berangkat dari pertanyaan untuk memprediksi harus seperti apa desain ideal perubahan konstitusi di sebuah negara, UNAIR kemudian mengundang Pakar Hukum Tata Negara dari salah satu universitas ternama di Amerika Serikat ini untuk memberikan materi dalam Kuliah Umum tersebut.